Alih daya atau outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
Bila
melihat pada Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
Outsourcing dikenal juga sebagai penyediaan jasa tenaga kerja atau
Outsourcing sendiri biasa disebut dengan tenaga alih daya. Dalam
psikologi industri, karyawan Outsoucing adalah karyawan kontrak yang
dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Outsourcing.
Pada
awalnya, perusahaan Outsourcing menyediakan jenis
pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan
dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, Call
Center, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun
saat ini, penggunaan Outsourcing semakin meluas ke berbagai
kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja Outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan Outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan Outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan utamanya. Presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan Outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan Outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja Outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Setelah itu, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa Outsourcing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan Outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa Outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi yang berniat mencari pekerjaan melalui perusahaan Outsourcing, sebelum menanda-tangani perjanjian kerja, ada baiknya perhatikan sejumlah poin berikut ini :
1. Jangka waktu perjanjian
Dengan menggunakan tenaga kerja Outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan Outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan Outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan utamanya. Presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan Outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan Outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja Outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Setelah itu, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa Outsourcing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan Outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa Outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi yang berniat mencari pekerjaan melalui perusahaan Outsourcing, sebelum menanda-tangani perjanjian kerja, ada baiknya perhatikan sejumlah poin berikut ini :
1. Jangka waktu perjanjian
Perjanjian
kerja antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa
biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan
penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan
apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan
perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula
kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Jam kerja
2. Jam kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja, waktu istirahat dan berakhirnya jam kerja.
3. Gaji dan tunjangan
3. Gaji dan tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang
telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa Outsourcing.
4. Posisi dan tugas
4. Posisi dan tugas
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) problematika mengenai Outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan Outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan Outsourcing dengan karyawan lainnya. Penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan Outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Tetapi semakin banyak perusahaan jasa tenaga kerja Outsourcing yang melampaui batas. Dalam peraturan hanya 5 jenis pekerjaan saja yang menggunakan jasa tersebut, seiring berjalannya waktu perusahaan jasa tenaga kerja Outsourcing semakin memperluas jenis pekerjaannya. Hal seperti inilah yang seharusnya menjadi tugas pemerintah mengawasi kinerja para penyedia jasa tenaga kerja agar tidak melampaui batas yang sudah ditentukan. Karena banyak dari perusahaan penyedia tenaga kerja dan pengguna jasa tenaga kerja yang semena-mena dan tidak mengikuti peraturan yang ada membuat para karyawan dan buruh menjadi naik pitam. Seharusnya hal-hal seperti ini sudah menjadi perhatian penuh bagi Kementrian Tenaga Kerja agar semua bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang.
sumber:
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
http://otto-x.blogspot.com/2012/04/pengertian-outsourcing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar