Minggu, 27 November 2011

KONFLIK ORGANISASI

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

perbedaan pandangan :
perbedaan pandangan tradisional menyatakan bahwa konflik harus di hindari karena akan menimbulkan kerugian, aliran ini juga memandang konflik sebagai sesuati yang sangat buruk, tidak menguntungkan dalam organisasi. oleh karena itu konflik harus di cegah dan di hindari. 
sedangkan pandangan dari interaksionis yang menyatakan bahwa konflik bukan sekedar sesuatu kekuatan positif dalam suatu kelompok, melainkan juga mutlak perlu untuk suatu kelompok dapat berkinerja positif. oleh karena itu konflik harus di ciptakan.

sebab-sebab konflik :
# persaingan terhadap sumber-sumber daya yang langka
# ketergantungan tugas (interdependence)
# kekaburan batas-batas bidang kerja
# kriteria kinerja yang tidak sesuai
# perbedaan-perbedaan tujuan dan prioritas 

teknik utama untuk memecahkan konflik :


1.  DOMINASI & PENEKANAN
      2KOMPROMI
3.  PEMECAHAN MASALAH INTEGRATIF

  
1. DOMINASI atau KEKERASAN yang BERSIFAT PENEKANAN OTOKRATIK. Ketaatan harus dilakukan oleh fihak yang kalah pada otoritas yang lebih tinggi atau kekuatan yang lebih besar.
               MEREDAKAN atau MENENANGKAN, metode ini lebih terasa diplomatis dlm upaya menekan dan  meminimalkan ketidaksepahaman.

2.  PEMISAHAN, pihak-pihak yg berkonflik dipisah sampai menemukan solusi atas masalah yg terjadi
 ARBITRASI, adanya peran orang ketiga sbg penengah untuk penyelesaian masalah
Kembali ke aturan yang berlaku saat tdk ditemukan titik temu antara kedua fihak yg bermasalah

3. KONSENSUS, sengaja dipertemukan untuk mencapai solusi terbaik, bukan hanya menyelesaikan masalah dgn cepat
      KONFRONTASI, tiap fihak mengemukakan pandangan masing-masing secara langsung & terbuka.
                  PENENTU TUJUAN, menentukan tujuan akhir kedepan yang lebih tinggi dengan kesepakatan bersama

 sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/2011/03/konflik-organisasi.ppt
http://www.slideshare.net/vikachu/manajemen-konflik

Rabu, 02 November 2011

Flowchart pembuatan e-KTP



keterangan flowchart proses pembuatan e-KTP :

1. RT mendapatkan surat undangan dari kelurahan bahwa di daerah sekitar akan di adakan pembuatan
   e-KTP.
2. RT membagikan surat undangan tersebut kepada warga 
3. Warga menuju kelurahan dengan membawa surat tersebut untuk mengganti ktp lama dengan e-KTP
4. Warga di wajibkan mengambil nomer antrian yang sudah di sediakan oleh petugas tersebut
5. Setelah mengambil nomor antrian, warga akan dipanggil satu-persatu memasuki ruangan untuk pemroses
    pembuatan e-KTP
6. Warga di foto dengan ukuran yg ditentukan
7. Setelah itu tanda tangan dengan menggunakan alat elektronik yg sudah di sediakan
8. Lalu warga akan di scan mata (retina)
9. Kemudian waga melakukan sidik 5 jari dengan alat elektronik
10. Bila sudah selesai, e-KTP akan di berikan kepada warga dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan.

Jumat, 14 Oktober 2011

TEORI ORGANISASI DAN UNSUR-UNSURNYA


TEORI ORGANISASI

          Manusia adalah mahluk social yang cinderung untuk hidup bermasyarakat serta mengatur dan mengorganisasi kegiatannya dalam mencapai sautu tujuan tetapi karena keterbatasan kemampuan menyebabkan mereka tidak mampu mewujudkan tujuan tanpa adanya kerjasama. Hal tersebut yang mendasari manusia untuk hidup dalam berorganisasi.

            Beberapa definisi tentang Organisasi:
            Menurut ERNEST DALE:
            Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok.

Menurut CYRIL SOFFER:
Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.

            Menurut KAST & ROSENZWEIG:
Organisasi adalah sub system teknik, sub system structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.

            Definisi UMUM:
“Kelompok orang yang secara bersama-sama ingin mencapai tujuan”

            CIRI-CIRI ORGANISASI:
§        Lembaga social yang terdiri atas kumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan.
§        Dikembangkan untuk mencapai tujuan
§        Secara sadar dikoordinasi dan dengan sengaja disusun
§        Instrumen social yang mempunyai batasan yang secara relatif dapat diidentifikasi.


Dibawah ini merupakan tentang perkembangan teori organisasi :

1.   TEORI ORGANISASI KLASIK

 Teori ini biasa disebut dengan “teori tradisional” atau disebut juga “teori mesin”. Berkembang mulai 1800-an (abad 19).  Dalam teori ini organisasi digambarkan sebuah lembaga yang tersentralisasi dan tugas-tugasnnya terspesialisasi serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreatifitas.

Dalam teori ini organisasi digambarkan seperti toet piano dimana masing-masing nada mempunyai spesialisasi (do.. re.. mi.. fa.. so.. la.. si..) dimana apabila tiap nada dirangkai maka akan tercipta lagu yang indah begitu juga dengan organisasi.

Dikatakan teori mesin karena organisasi ini menganggab manusia bagaikan sebuah onderdil yang setiap saat bisa dipasang dan digonta-ganti sesuai kehendak pemimpin.
            Defisi Organisasi menurut Teori Klasik:

Organisasi merupakan struktur hubungan, kekuasaan-kejuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan factor-faktor lain apabila orang bekerja sama.

Teori Organisasi klasik sepenuhnya menguraikan anatomi organisasi formal. Empat unsure pokok yang selalu muncul dalam organisasi formal:
a.      Sistem kegiatan yang terkoordinasi
b.      Kelompok orang
c.       Kerjasama
d.     Kekuasaan & Kepemimpinan
Sedangkan menurut penganut teori klasik suatu organisasi tergantung pada empat kondisi pokok: Kekuasaan) Saling melayani) Doktrin) Disiplin)
Sedangkan yang dijadikan tiang dasar penting dalam organisasi formal adalah:
a.      Pembagian kerja (untuk koordinasi)
b.      Proses Skalar & Fungsional (proses pertumbuhan vertical dan horizontal)
c.       Struktur (hubungan antar kegiatan)
d.     Rentang kendali (berapa banyak atasan bisa mengendalikan bawahan).

            Teori Klasik berkembang dalam 3 Aliran:
  1.    BIROKRASI Dikembangkan dari Ilmu Sosiologi
  2.  ADMINISTRASI Langsung dari praktek manajemen memusatkan Aspek Makro sebuah organisasi.
  3.  MANAJEMEN ILMIAH Langsung dari praktek manajemen memusatkan Aspek Mikro sebuah organisasi.
Semua teori diatas dikembangkan sekitar tahun 1900-1950. Pelopor teori ini kebanyakan dari sebuah negara berbentuk kerajaan “Mesir, Cina & Romawi”.

  # TEORI BIROKRASI

 Dikemukakan oleh “MAX WEBER” dalam buku “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism” dan “The Theory of Social and Economic Organization”.
Istilah BIROKRASI berasal dari kata LEGAL_RASIONAL:
“Legal” disebakan adanya wewenang dari seperangkat aturan prosedur dan peranan yang dirumuskan secara jelas.  Sedangkan “Rasional”  karena adanya penetapan tujuan yang ingin dicapai.
Karekteristik-karekteristik birokrasi menurut Max Weber:
©      Pembagian kerja
©      Hirarki wewenang
©      Program  rasional
©      Sistem Prosedur
©      Sistem Aturan hak kewajiban
©      Hubungan antar pribadi yang bersifat impersonal

            #TEORI ADMINISTRASI

Teori ini dikembangkan oleh Henry Fayol, Lyndall Urwick dari Eropa  dan James D. Mooney, Allen Reily dari Amerika.

HENRY FAYOL (1841-1925): Seorang industrialis asal Perancis tahun 1916 menulis sebuah buku “Admistration industrtrielle et Generale” diterjemahkan dalam bahasa inggris 1926 dan baru dipublikasikan di amerika 1940.
14 Kaidah manjemen menurut Fayol yang menjadi dasar teori administrasi:
-     Pembagian kerja
-     Wewenang & tanggung jawab
-      Disiplin
-     Kesatuan perintah 
 -    Kesatuan pengarahan
-      Mendahulukan kepentingan umum
-      Balas jasa
-     Sentralisasi
-     Rantai Skalar
-      Aturan
-      Keadilan
-      Kelanggengan personalia
-      Inisiatif
-      Semangat korps

Fayol membagi kegiatan industri menjadi 6 kelompok:
§        Kegiatan Teknikal (Produksi, Manufaktur, Adaptasi)
§        Kegiatan Komersil (Pembelian, Penjualan, Pertukaran)
§        Kegiatan Financial (penggunaan optimum modal)
§        Kegiatan Keamanan
§        Kegiatan Akuntansi
§        Kegiatan Manajerial atau “FAYOL’s FUNCTIONALISM” yaitu:
a.      Perencanaan
b.      Pengorganisasian
c.       Pemberian perintah
d.     Pengkoordinasian
e.      Pengawasan

JAMES D. MOONEY & ALLEN REILLY :1931) Menerbitkan sebuah buku “ONWARD INDUSTRY” inti dari pendapat mereka adalah “koordinasi merupakan factor terpenting dalam perencanaan organisasi”. Tiga prinsip yang harus diterapkan dalam sebuah organisasi menurut mereka adalah:
a.      Prinsip Koordinasi
b.      Prinsip Skalar & Hirarkis
c.       Prinsip Fungsional

            #MANAJEMEN ILMIAH

Dikembangkan tahun 1900 oleh FREDERICK WINSLOW TAYLOR).  Definisi Manajemen Ilmiah:
“Penerapan metode ilmiah pada studi, analisa dan pemecahan masalah organisasi” atau “Seperangkat mekanisme untuk meningkatkan efesiensi kerja”.
 F.W. TAYLOR menuangkan ide dalam tiga makalah: “Shop Management”, “The Principle Oif Scientific Management” dan “Testimony before the Special House Comitte”.  Dari tiga makalah tersebut lahir sebuah buku “Scientific Management”. 
 Berkat jasa-jasa yang sampai sekarang konsepnya masih dipergunakan pada praktek manajemen modern maka F.W. TAYLOR dijuluki sebagai “BAPAK MANAJEMEN ILMIAH”.
 Empat kaidah Manajemen menurut Frederick W. Taylor:
a.      Menggantikan metode kerja dalam praktek dengan metode atas dasar ilmu pengetahuan.
b.      Mengadakan seleksi, latihan dan pengembangan karyawan
c.       Pengembangan ilmu tentang kerja, seleksi, latihan dan pengembangan secara ilmiah perlu intregasikan.
d.     Perlu dikembangkan semangat dan mental karyawan untuk mencapai manfaat manajemen ilmiah



 2.   TEORI NEOKLASIK
Aliran yang berikutnya muncul adalah aliran Neoklasik disebut juga dengan “Teori Hubungan manusiawi”. Teori ini muncul akibat ketidakpuasan dengan teori klasik dan teori merupakan penyempurnaan teori klasik. Teori ini menekankan pada  “pentingnya aspek psikologis dan social karyawan sebagai individu ataupun kelompok kerja”.
  
HUGO MUNSTERBERG  

Salah tokoh neoklasik pencetus “Psikologi Industri”. Hugo menulis sebuah buku “Psychology and Industrial Effeciency” tahun 1913. Buku tersebut merupakan jembatan antara manajemen ilmiah dan neoklasik. Inti dari pandangan Hugo adalah menekankan adanya perbedaan karekteristik individu dalam organisasi dan mengingatkan adannya pengaruh factor social dan budaya terhadap organisasi.

Munculnya teori neoklasik diawali dengan inspirasi percobaan yang dilakukan di Pabrik Howthorne tahun 1924 milik perusahaan Western Elektric di Cicero yang disponsori oleh Lembaga Riset Nasional Amerika. Percobaan yang dilakukan ELTON MAYO seorang riset dari Western Electric menyimpulkan bahwa pentingnya memperhatikan insentif upah dan Kondisi kerja karyawan dipandang sebagai factor penting peningkatan produktifitas.

Dalam pembagian kerja  Neoklasik memandang perlunya:
a.      Partisipasi
b.      Perluasan kerja
c.       Manajemen bottom_up


3.   TEORI MODERN
Teori ini muncul pada tahun 1950 sebagai akibat ketidakpuasan dua teori sebelumnya yaitu klasik dan neoklasik. Teori Modern sering disebut dengan teori “Analiasa Sistem” atau “Teori Terbuka” yang memadukan antara teori klasik dan neokalsi. Teori Organisasi Modern melihat bahwa semua unsure organisasi sebagai satu kesatuan  yang saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan. Organisasi bukan system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil akan tetapi organisasi merupakan system terbuka yang berkaitan dengan lingkunngan dan apabila ingin survivel atau dapat bertahan hidup maka ia harus bisa beradaptasi dengan lingkungan.
  
TEORI MODERN vs TEORI KLASIK
a.      Teori Klasik memusatkan pandangan pada analisa dan deskripsi organisasi sedangkan Teori Modern menekankan pada perpaduan & perancangan sehingga terlihat lebih menyeluruh.
b.      Teori Klasik membicarakan konsep koordinasi, scalar, dan vertical sedangkan Teori Modern lebih dinamis, sangat komplek, multilevel, multidimensi dan banyak variable yang dipertimbangkan.

Unsur-Unsur Organisasi

Secara sederhana organisasi memiliki tiga unsur, yaitu ada orang, ada kerjasama, dan ada tujuan bersama. Tiga unsur organisasi itu tidak berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi saling kait atau saling berhubungan sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh. Adapun unsur-unsur organisasi secara terperinci adalah :

1. Man
Man (orang-orang), dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
 
2. Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
 
3. Tujuan Bersama
Tujuan merupakan arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), kebijaksanaan (policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation) yang telah ditetapkan.
 
4. Peralatan (Equipment)
Unsur yang keempat adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).
 
5. Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan, antara lain :
a. Kondisi atau situasi yang secara langsung maupun secara tidak langsung berpengaruh terhadap daya gerak kehidupan organisasi, karena kondisi atau situasi akan selalu mengalami perubahan.
b Tempat atau lokasi, sangat erat hubungannya dengan masalah komunikasi dan transportasi yang harus dilakukan oleh organisasi.
c Wilayah operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi. Wilayah operasi dibedakan menjadi : a). Wilayah kegiatan, yang menyangkut jenis kegiatan atau macam kegiatan apa saja yang boleh dilakukan sesuai dengan tujuan organisasi b). Wilayah jangkauan, atau wilayah geografis atau wilayah teritorial, menyangkut wilayah atau daerah operasi organisasi. c). Wilayah personil, menyangkut semua pihak (orang-orang, badan-badan) yang mempunyai hubungan dan kepentingan dengan organisasi. d). Wilayah kewenangan atau kekuasaan, menyangkut semua urusan, persoalan, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan kebijaksanaan yang harus dilakukan dalam batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
                                                                    6. Kekayaan Alam
Yang termasuk dalam kekayaan alam ini misalnya keadaan iklim, udara, air, cuaca (geografi, hidrografi, geologi, klimatologi), flora dan fauna.

sumber :
http://hadi-detected.blogspot.com/2011/09/teori-organisasi-unsur-unsurnya.html


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

s_tiwi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17350/MINGGU_3.doc

Rabu, 05 Oktober 2011

Program Absen mahasiswa dengan sortiran kelas

PROGRAM Tugas_table_n_sorting;
USES CRT;
CONST
garis='------------------------------------------------------';
VAR
kelas : ARRAY [1..100] OF STRING[5];
npm : ARRAY [1..100] OF STRING[8];
nama : ARRAY [1..100] OF STRING[15];
min, temp : STRING;
n,i,bar,kelompok,tempatnya_min : INTEGER;
BEGIN
CLRSCR;
{ pemasukan data dalam array }
WRITE('MAU ISI BERAPA DATA : ');
READLN(N);
FOR i:= 1 TO n DO
BEGIN
CLRSCR;
GOTOXY(30,4); WRITE('DATA KE- ',i:2);
GOTOXY(10,7); WRITE('NPM : '); READLN(NPM[i]);
GOTOXY(10,8); WRITE('NAMA : '); READLN(NAMA[i]);
GOTOXY(10,9); WRITE('KELAS : '); READLN(KELAS[i]);
END;

{ proses pengurutan}
FOR kelompok := 1 to n do
BEGIN
min := KELAS[kelompok];
FOR i := kelompok to n do
BEGIN
IF (KELAS[i] <= min) then
BEGIN
min := KELAS[i];
tempatnya_min := i;
END;
END;

temp := KELAS[kelompok];
KELAS[kelompok] := KELAS[tempatnya_min];
KELAS[tempatnya_min] := temp;

temp := NPM[kelompok];
NPM[kelompok] := NPM[tempatnya_min];
NPM[tempatnya_min] := temp;

temp := NAMA[kelompok];
NAMA[kelompok] := NAMA[tempatnya_min];
NAMA[tempatnya_min] := temp;
end;

{ proses data dalam array }
CLRSCR;
GOTOXY(5,4); WRITE(GARIS);
GOTOXY(5,5); WRITE('NO');
GOTOXY(9,5); WRITE('NPM');
GOTOXY(20,5); WRITE('NAMA');
GOTOXY(37,5); WRITE('KELAS');
GOTOXY(47,5); WRITE('PARAF');
GOTOXY(5,6); WRITE(GARIS);
{ proses Cetak isi array dan seleksi kondisi }
bar:=7;
FOR i:= 1 TO n DO
BEGIN
{ penyeleksian kondisi }
GOTOXY(5,bar); WRITELN(i:2);
GOTOXY(9,bar); WRITELN(NPM[i]);
GOTOXY(20,bar); WRITELN(NAMA[i]);
GOTOXY(37,bar); WRITELN(KELAS[i]);
GOTOXY(47,bar); WRITELN(i,'. . .');
bar:=bar+1;
END;
GOTOXY(5,bar+1);WRITELN(garis);
READLN;
END.

Selasa, 24 Mei 2011

Wanita Perokok

Riset terbaru mengungkapkan 88,78% dari 3.040 pelajar SMP putri hingga mahasiswi (13-25 tahun) Indonesia merokok. Mereka mengonsumsi 1-10 batang dalam hidup mereka.
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang bertema Tobacco Free Youth tahun ini, Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) memublikasikan data terbaru riset perilaku remaja dan wanita di Jakarta dan Sumatra Barat (Sumbar).Sebanyak 50% responden tinggal di Jakarta dan sisanya tinggal di Kabupaten Pariaman dan Bukittinggi, Sumbar. Pengumpulan data dilakukan dari Oktober sampai Desember 2007.
Riset KuIS yang baru mencakup sebagian kecil wilayah Indonesia itu melaporkan sebanyak 7,18% dari remaja dan perempuan muda pernah merokok 11-100 batang. Bahkan 4,06% dari 3.040 remaja dan perempuan telah mengisap rokok lebih dari 100 batang.Kenapa mereka merokok? Riset mengungkapkan sebanyak 54,59% remaja dan perempuan merokok dengan tujuan mengurangi ketegangan dan stres. Lainnya beralasan untuk bersantai 29,36%, merokok sebagaimana dilakukan pria 12,84%, pertemanan 2,29%, dan agar diterima dalam kelompok 0,92%.
Sebagian besar remaja putri melihat iklan rokok di televisi 92,86% dan poster 70,63%. Sebanyak 70% remaja dan perempuan juga mengaku melihat promosi rokok pada acara pentas musik, olahraga, dan kegiatan sosial. Sebanyak 10,22% wanita berusia 13-15 tahun dan 14,53% wanita berusia 16-15 tahun pernah ditawari sampel rokok gratis.Perlu diketahui bahwa pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal, bahkan sering terjadi akibat merokok wanita hamil di luar kandungan.
Wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat. Risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral.
Para orang tua sebenarnya turut memberikan andil dalam persoalan rokok ini. Hasil Susenas 2001 menyebutkan, minimal satu orang dalam setiap keluarga Indonesia merokok. Jika dipersentasekan, 57% penduduk Indonesia merokok.Parahnya lagi, hampir seluruh perokok atau 91,8%, mereka juga merokok di rumah ketika seluruh anggota keluarganya berada di rumah. Jadi, diperkirakan 97 juta orang penduduk negeri ini secara rutin terpapar asap tembakau di rumah mereka, sebanyak 43 juta di antaranya adalah anak-anak. Survei yang dilakukan Universitas Padjadjaran (1978) melaporkan usia pertama kali merokok pada anak kala itu adalah 12 tahun.
Sebelas tahun kemudian, penelitian Universitas Airlangga (1989) melaporkan fakta baru bahwa angka 12 itu telah bergerak ke angka delapan tahun. Terbaru, penelitian yang dilakukan bersama antara Universitas Andalas, UGM, dan Universitas Padjajaran, usia anak pertama kali merokok telah menyentuh angka tujuh tahun.Sebuah survei yang digelar tahun lalu menyebutkan 37,3% pelajar dilaporkan biasa merokok. Tiga dari sepuluh pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun.
Secara umum konsumsi rokok di Indonesia dalam 30 tahun terakhir meningkat tajam, yaitu dari 33 miliar batang per tahun pada 1970 menjadi 230 miliar batang pada 2006. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat 26,9% pada 1995, menjadi 35% pada 2004.Berdasarkan hasil survei BPS, jumlah perokok pemula (5-9 tahun) meningkat 400% yakni dari 0,8% (2001) menjadi 1,8% (2004) dari keseluruhan anak usia 5-9 tahun. Dalam periode yang sama, terjadi pula peningkatan jumlah perokok usia 10-14 tahun sebesar 21%, yakni dari 9,5% menjadi 11,5% dari jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Peningkatan jumlah perokok juga terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun, yakni dari 58,9% menjadi 63,9% dari jumlah anak dalam rentang usia itu.
Tingkat konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan tertinggi kelima atau termasuk lima besar dunia. Propaganda dan iklan rokok dikemas sedemikian menarik.
Secara global, industri tembakau seluruh dunia mengeluarkan lebih dari US$ 8 miliar setiap tahun untuk iklan dan pemberian sponsor sebagai ajang utama promosi.Masalah rokok yang terkait dengan kesehatan di Indonesia memang sulit ditangani. Salah satu penyebabnya karena hingga kini Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Selain itu, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur upaya perlindungan anak di bawah 18 tahun dari bahaya rokok. Bahkan dalam PP No. 23/2002 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia.Meskipun pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang melarang anak-anak merokok. Pasal 59 UU Perlindungan Anak memang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif. Namun, dalam UU itu tidak ada peraturan rinci yang mengatur langkah-langkah perlindungan.
Tak hanya itu, RUU tentang Pengendalian Masalah Tembakau yang ditujukan untuk memberi perlindungan kepada kelompok rentan terutama generasi muda dari bahaya rokok pun hingga kini belum berhasil diundangkan, dengan gagalnya RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006 maupun 2007. Karena itu, perlu ada desakan kepada pemerintah dan parlemen untuk segera memproses RUU tersebut agar ada perlindungan kepada kelompok rentan dari jeratan adiksi nikotin, yang pada gilirannya akan menyelamatkan masa depan anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1867936-hampir-90-wanita-muda-indonesia/#ixzz1NG2aOGT1

Kamis, 12 Mei 2011

Program Sederhana Turbo Pascal

Tugas Untuk Seorang Dosen ku Yang Baik Hati



maap, gambar yang di lihat kurang bagus
kalo mau bagus klik gambarnya(buka new tab)

Selasa, 08 Maret 2011

GLOBALISASI

Sekarang ini masyarakat dunia, termasuk indonesia sedang masuk dalam era globalisasi. menurut waktu, dalam lima tahun belakangan ini kita, terutama saya sering sekali mendengar kata "Globalisasi" baik dalam media masa ataupun melalui percakapan sehari-hari.

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan.
konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut.
pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Baker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.

Globalisasi dan budaya

globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang secara cepat, hal ini tentunya di pengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita, namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti indonesia. mereka yang memiliki dan mampu menggerakan komunikasi internasional justru negara-negara maju.
terkait dengan seni budaya, sorang penulis asal kenya bernama ngugi wa thiong'o menyebutkan bahwa perilaku dunia barat, khususnya amerika seolah-olah sedang melemparkan bom budaya terhadap rakyat dunia. mereka berusaha untuk menghancurkan tradisi dan bahasa pribumi sehinga bangsa-bangsa tersebut kebingungan dalam upaya mencari identitas budaya nasionalnya.

Globalisasi dalam kebudayaan tradisional di indonesia

terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang di anut oleh masyarakat ataupun presepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. atau kebudayaan juga dapat di definisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan (koentjaraningrat), dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. oleh karena itu nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pemikiran.

Globalisasi : persebaran budaya dunia

Globalisasi secara intensif terjadi pada awal abad ke-20 dengan perkembangannya teknologi komunikasi. Kontak budaya tidak perlu melalui kontak fisik karena kontak melalui media telah memungkinkan. Karena kontak ini tidak bersifat fisik dan individual, maka ia bersifat massal yang melibatkan sejumlah orang besar (Josep Klapper,1990). Karena itu, tidak mengherankan bila globalisasi berjalan dengan cepat dan massal, sejalan dengan berkembangnya teknologi komunikasi modern, mulai bermunculan portable radio, televisi, televisisatelit, dan kemudian internet. Keunggulan media massa, baik cetak maupun elektronik, adalah bahwa media tersebut mampu menyuguhkan gambar-gambar secara jelas dan terperinci kepara para pemakainya.

Terkait dengan globalisasi, mitos yang hidup selama ini te ntang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global. Anggapan atau jalan diatas tersebut tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang dan tak berguna.
 
Perubahan budaya dalam globalisasi ; kesenian yang bertahan dan yang tersisihkan
Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa.

Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukkan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian  tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.

Kesenian rakyat dalam orientasi globalisasi
 
Pada era globalisasi saat ini, eksistensi atau keberadaan  kesenian rakyat berada pada titik yang rendah dan mengalami berbagai tantangan dan tekanan-tekanan baik dari pengaruh luar maupun dalam. Tekanan dari pengaruh luar terhadap kesenian rakyat ini dapat dilihat dari pengaruh berbagai karya-karya kesenian populer dan juga karya-karya kesenian yang lebih modern lagi yang dikenal dengan budaya pop. Kesenian-kesenian populer tersebut lebih mempunyai keleluasaan dan kemudahan-kemudahan dalam berbagai komunikasi baik secara alamiah maupun teknologi, sehingga hal ini memberikan pengaruh terhadap masyarakat. Selain itu, aparat pemerintah nampaknya lebih mengutamakan atau memprioritaskan segi keuntungan ekonomis (bisnis) ketimbang segi budayanya, sehingga kesenian rakyat semakin tertekan lagi.

Kebanyakan hal tersebut (kesenian tradisional) ini tidak dapat bangun lagi karena kerasnya daya saing dengan kesenian-kesenian yang sangat modern. Sementara itu pemerintah hampir  tidak perduli lagi dengan keadaan kesenian tradisional di daerah. Hal ini, bisa saja disebabkan oleh adanya asumsi-asumsi yang dikaitkan dengan konsep-konsep dasar pembangunan di bidang kesenian yang penekanannya dan intinya melestarikan dan mengembangkan kesenian yang bertaraf dengan kecenderungan universal. Sehingga, kesenian-kesenian yang ada sekarang ini dapat dianggap tidak sesuai dengan objek-objek dan tujuan dari pembangunan yang sedang dijalankannya ini. Dengan kata lain, bahwa keaslian dari suatu kesenian yang dipandang belum dapat dibanggakan sebagai bukti keberhasilan suatu pembangunan di daerahnya.

Peran pemerintah dalam kesenian rakyat 


Dalam pengamatan yang lebih sempit dapat kita melihat tingkah laku aparat pemerintah dalam menangani perkembangan kesenian rakyat, dimana banyaknya camput tangan dalam menentukan objek dan berusaha merubah agar sesuai dengan tuntutan pembangunan. Hal  ini tentu saja mengabaikan masalah pemeliharaan dan pengembangan kesenian secara murni, dalam arti benar-benar didukung oleh nilai seni yang mendalam dan bukan sekedar hanya dijadikan model saja dalam pembangunan.

Dengan demikian, kesenian rakyat semakin lama tidak dapat mempunyai ruang yang cukup memadai untuk perkembangan secara alami atau natural, karena itu, secara tidak langsung kesenian rakyat akhirnya menjadi sangat tergantung oleh model-model pembangunan yang cenderung lebih modern dan rasional. 
 
Untuk menhadapi hal-hal tersebut diatas ada beberapa alternatif untuk mengatasinya, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para seniman rakyat. Selain itu, mengembalikan peran aparat pemeritah sebagai pengayom dan pelindung, dan bukan sebaliknya justru menghancurkannya demi kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi pada dana-dana proyrk atau dana-dana untuk pembangunan dalam bidang ekonomi saja.
 

Senin, 17 Januari 2011

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat

PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. 

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.

Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.

Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
 

a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
b. individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.

Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyarakat, antara lain :

• Pitirim A. Sorokin
“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”

• Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.

Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.


B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :

1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
 

2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
 

3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
 

4) Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
 

5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
 

6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.


C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.

Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar


Kelemahan dalam system organisasi antara lain :

Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.


Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.


D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.

Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :

- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).

Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.

2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
 
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
 
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
 
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
 
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
 
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
 
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
 
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
 
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
 

NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
 
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
 
Bentuk Negara
 
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
 
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara:
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
 
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
 
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
 
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

a. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

b. Naturalisasi atau Pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.