Komisi
Pemberantasan Korupsi atau yang biasa kita sebut dengan KPK adalah
sebuah lembaga komisi di Indonesia yang menangani pemberantasan korupsi.
KPK ini didirikan pada tahun 2003 berdasarkan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 2006 - 2011, KPK dipimpin oleh 4 orang
wakil ketua yaitu Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Mochammad
Jasin dan Hayono Umar setelah Perpu Plt. KPK sempat ditolak oleh DPR.
Kemudian pada tanggal 25 November 2010, KPK dipimpin oleh M. Busyro
Muqoddas atas dasar pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dan
kemudian pada tahun 2011 dilanjutkan kembali oleh Abraham Samad.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang atas :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada
saat ini hal yang sedang
ramai dibicarakan selain kasus tentang KPK dan Polri adalah tentang
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.
Banyak pihak yang menilai bahwa rencana
perubahan undang-undang KPK ini dilakukan untuk melemahkan kinerja KPK
dalam
memberantas korupsi. Namun, dari pihak lain juga berpendapat lain bahwa
rancangan
undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja KPK. Saat ini
masyarakat
Indonesia sudah sangat mengandalkan keberadaan KPK sebagai badan hukum
yang
menindak segala kasus tindak pidana korupsi. Bagaimana pun, korupsi
sudah sangat merugikan masyarakat Indonesia. Pajak yang dibayarkan, yang
seharusnya
digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia banyak
yang di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga saja, pemerintah
benar-benar menemukan solusi yang terbaik untuk KPK. Karena masyarakat
telah menaruh
kepercayaan dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar