Sabtu, 27 Oktober 2012

KPK DI MATAKU

Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa kita sebut dengan KPK adalah sebuah lembaga komisi di Indonesia yang menangani pemberantasan korupsi. KPK ini didirikan pada tahun 2003 berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 2006 - 2011, KPK dipimpin oleh 4 orang wakil ketua yaitu Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Mochammad Jasin dan Hayono Umar setelah Perpu Plt. KPK sempat ditolak oleh DPR. Kemudian pada tanggal 25 November 2010, KPK dipimpin oleh M. Busyro Muqoddas atas dasar pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kemudian pada tahun 2011 dilanjutkan kembali oleh Abraham Samad.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang atas :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada saat ini hal yang sedang ramai dibicarakan selain kasus tentang KPK dan Polri adalah tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Banyak pihak yang menilai bahwa rencana perubahan undang-undang KPK ini dilakukan untuk melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Namun, dari pihak lain juga berpendapat lain bahwa rancangan undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja KPK. Saat ini masyarakat Indonesia sudah sangat mengandalkan keberadaan KPK sebagai badan hukum yang menindak segala kasus tindak pidana korupsi. Bagaimana pun, korupsi sudah sangat merugikan masyarakat Indonesia. Pajak yang dibayarkan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia banyak yang di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga saja, pemerintah benar-benar menemukan solusi yang terbaik untuk KPK. Karena masyarakat telah menaruh kepercayaan dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar