keterangan flowchart proses pembuatan e-KTP :
1. RT mendapatkan surat undangan dari kelurahan bahwa di daerah sekitar akan di adakan pembuatan
e-KTP.
2. RT membagikan surat undangan tersebut kepada warga
3. Warga menuju kelurahan dengan membawa surat tersebut untuk mengganti ktp lama dengan e-KTP
4. Warga di wajibkan mengambil nomer antrian yang sudah di sediakan oleh petugas tersebut
5. Setelah mengambil nomor antrian, warga akan dipanggil satu-persatu memasuki ruangan untuk pemroses
pembuatan e-KTP
6. Warga di foto dengan ukuran yg ditentukan
7. Setelah itu tanda tangan dengan menggunakan alat elektronik yg sudah di sediakan
8. Lalu warga akan di scan mata (retina)
9. Kemudian waga melakukan sidik 5 jari dengan alat elektronik
10. Bila sudah selesai, e-KTP akan di berikan kepada warga dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar